Ini Mekanisme Pilkada Dari Waktu ke Waktu

Gambar: http://depoknews.id 
(1)
Periode Penunjukan atau Penetapan
Dasar Hukum:
  • UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
  • UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
  • PPKI menetapkan Komite Nasional Daerah untuk membantu pekerjaan pemerintah di daerah.
  • Kepala Daerah Tingkat I dan II dipilih oleh DPRD
  • Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPRD tanpa melalui pemilihan.
  • Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Mendagri atas nama Presiden dengan persetujuan DPRD tanpa melalui pemilihan.

(2)
Periode Pemilihan Melalui DPRD
Dasar Hukum:
  • UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
  • Gubernur/Bupati/Wali kota dipilih oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

(3)
Periode Pemilihan Langsung
Dasar Hukum:
  • UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
  • Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota secara langsung oleh rakyat.

(4)
Pemilihan Langsung Secara Serentak
Dasar Hukum:
  • UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
  • UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
  • Pilkada serentak akan dilakukan dengan tahapan berdasarkan masa berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 belum jelas diatur soal waktu pelaksanaan pilkada serentak. Aturan itu kemudian tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.
Sumber: Kompas Cetak, Senin, 7 Desember 2015

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post