Gambar: http://depoknews.id
(1)
Periode Penunjukan atau Penetapan
Periode Penunjukan atau Penetapan
Dasar Hukum:
- UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
- UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
- PPKI menetapkan Komite Nasional Daerah untuk membantu pekerjaan pemerintah di daerah.
- Kepala Daerah Tingkat I dan II dipilih oleh DPRD
- Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPRD tanpa melalui pemilihan.
- Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Mendagri atas nama Presiden dengan persetujuan DPRD tanpa melalui pemilihan.
(2)
Periode Pemilihan Melalui DPRD
Periode Pemilihan Melalui DPRD
Dasar Hukum:
- UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
- Gubernur/Bupati/Wali kota dipilih oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
(3)
Periode Pemilihan Langsung
Periode Pemilihan Langsung
Dasar Hukum:
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
- Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota secara langsung oleh rakyat.
(4)
Pemilihan Langsung Secara Serentak
Pemilihan Langsung Secara Serentak
Dasar Hukum:
- UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
- UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Sistem Pemilihan Kepala Daerah:
- Pilkada serentak akan dilakukan dengan tahapan berdasarkan masa berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 belum jelas diatur soal waktu pelaksanaan pilkada serentak. Aturan itu kemudian tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.
Sumber: Kompas Cetak, Senin, 7 Desember 2015
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?