Menghambat Proses Akreditasi, Kampus Keluarkan Rekomendasi Lewat Jalur Non-formal

Supriyanto, Lc., M.Si. (Sebelah Kiri) di baseman gedung rektorat IAIN Purwokerto/ Dok. iainpurwokerto.ac.id

Purwokerto, LPM Saka - Setiap tahun hampir semua mahasiswa baru yang belum lulus BTA-PPI diwajibkan untuk tinggal di pondok pesantren hingga memperoleh rekomendasi untuk megikuti ujian BTA-PPI kembali. Akan tetapi tidak semuanya nyantri, atau belum lulus BTA-PPI tapi sudah keluar dari pesantren. Padahal, kelulusan BTA-PPI menjadi syarat mutlak untuk dapat mengikuti PPL/KKN di antara semester 7 atau 8.

Mahasiswa semester akhir tidak bisa melaksanakan PPL/KKN karena belum lulus BTA-PPI, semetara waktu dan kuota pelaksanaan PPL/KKN terbatas. Hal tersebut akan berimbas pada semakin lamanya semester kuliah yang kemudian dapat menghambat proses akreditasi istitusi melalui program percepatan lulusan.

Wakil Rektor 3 IAIN Purwokerto Supriyanto, Lc. M.Si., berkomentar terkait hal ini bahwa pemberian surat rekomendasi dari fakultas untuk mahasiswa tingkat akhir yang belum lulus BTA-PPI dipergunakan untuk menjebatani mahasiswa tingkat akhir supaya mereka mendapat bimbingan dan dapat mengikuti ujian BTA-PPI. Sehingga bisa segera melaksanakan PPL/KKN.

“Ini tentu bukan jalur formal, solusi ini diberikan hanya pada kondisi tertentu saja dengan asumsi bahwa mereka pernah nyantri dan pernah mengikuti ujian tetapi tidak lulus. Surat permohonan kepada Ma’had dari fakultas juga bukan jaminan bahwa mereka pasti lulus, artinya lulus tidaknya mahasiswa tetap ditentukan oleh hasil ujiannya masing-masing.” Lanjut Supriyanto. [NA00202015]

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post