Kajian Evaluasi Virtual Tidak Mempengaruhi Status Lulus BTA-PPI, Ketua Ma'had: Kami Tunda Input Nilainya

Foto Ketua UPT Ma'had Al-Jami'ah UIN Saizu, Kiai Nasruddin, M.Ag (Dok. LPM Saka)

 
PURWOKERTO, LPM Saka – Program baca tulis Al-Qur’an dan praktik pengamalan ibadah (BTA-PPI) merupakan hal yang sudah tidak asing di kalangan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Dewasa ini beredar sebuah pesan siaran yang memuat hasil rapat sistem kajian UPT Ma’had Al-Jami’ah UIN Saizu Purwokerto tepatnya pada Jumat, (11/03/2022).


Dalam pesan siaran yang beredar di aplikasi WhatsApp berisi 7 poin tentang kajian virtual. Dari ketujuh poin itu terdapat 2 poin yang menjadi sorotan mahasisa, yaitu: akan diadakannya kajian virtual untuk mahasiswa yang telah lulus BTA-PPI sebagai evaluasi dan kajian virtual menjadi syarat aktivasi kelulusan BTA-PPI di website sisca.uinsaizu.ac.id. 


Tampilan pesan siaran yang beredar di sosial media


Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Ma’had Al-Jamiah UIN Saizu menjelaskan akan kekeliruan pesan tersebut dan menjelaskan bahwa kajian virtual itu merupakan bentuk pengayaan dan program lanjutan untuk mahasiswa yang sudah lulus BTA-PPI.


“Kami telah melakukan rapat dan ternyata kabar yang beredar malah seperti itu. Jadi, Kajian Virtual itu merupakan kajian lanjutan setelah mahasiswa lulus dalam program BTA-PPI. Memang nantinya dalam kajian itu akan diadakan evaluasi dengan standar nilai 70, akan tetapi tidak seketat BTA-PPI.”, jelas Nasruddin saat diwawancarai LPM Saka.


Menanggapi kebijakan yang dibuat UPT Ma’had UIN Saizu, salah satu mahasiswa program studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) merasa keberatan akan diadakannya kajian virtual ini.


“Saya setuju diadakannya BTA-PPI, tapi saya keberatan jika setelah dinyatakan lulus masih ada ngaji virtual dan itu juga digunakan sebagai syarat mendapatkan sertifikat.”, tegas Restu Indah.


Kemudian Nasrudin menjelaskan terkait hubungan dari kajian virtual itu dengan status kelulusan BTA-PPI yang telah didapatkan mahasiswa.


“Yang saya maksud, kelulusan BTA-PPI akan tetap dianggap lulus, nilai dan sertifikatnya pun sah serta tidak akan ditarik nilainya. Hanya saya kami tunda input nilainya di SISCA setelah mahasiswa mengikuti kajian virtual sampai kajian kelas selesai atau sudah mondok satu tahun.”, tutur Ketua Ma'had UIN Saizu.


Akibat pesan siaran yang menuai banyak penafsiran dari berbagai pihak, Nasruddin berjanji akan membuatkan surat edaran tertulis resmi terkait kajian virtual ini.


“Info baru yang telah tersebar di sosial media belakangan ini merupakan hasil dari sosialisasi ketua ma’had dengan pengurus kelas. Karena infonya yang belum jelas dan masih simpang siur serta masih banyaknya kebingungan dari para mahasiswa maka pihak ma’had akan membuat surat edaran tertulis resmi.”, pungkas Nasruddin.


Awal Mula Regulasi Kajian Virtual

 

Pada 15 April 2021 silam, UPT Ma’had UIN Saizu dengan kebijakan rektorat mengadakan kajian kitab salafi secara virtual dan dirasa sangat tepat sebagai kajian wajib mahasiswa. Kajian ini telah berlangsung sejak tahun 2014, namun pada tahun lalu diadakan secara virtual karena adanya penyebaran pandemi.

 

“Kitab yang dikaji dirasa tepat sebagai kajian wajib bagi mahasiswa karena membahas lengkap tentang ibadah ubudiyah serta muamalah sehari-hari lengkap matan yang sudah di syarahi dengan dalil quran dan hadistnya.", ungkap Nasruddin.

 

Kemudian regulasi yang sederhana itu berkembang menjadi regulasi yang lebih kompleks, yaitu bagi yang belum lulus BTA-PPI diwajibkan mondok dan yang sudah lulus diberi pilihan untuk mondok atau ikut kajian virtual selama satu semester. Hal ini dijelaskan langsung oleh Nasruddin.

 

“Kebijakan oleh rektor yang belum lulus BTA-PPI diwajibkan untuk mondok sedangkan bagi yang sudah lulus diberi opsi untuk memilih mengikuti kajian dipondok atau mengikuti kajian secara virtual.”, tutup Nasruddin.


Reporter: Aida Fitriani dan Jasmine Azzahra

Editor: Pandika Adi Putra


Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post