Mengecam Tindakan Vandalisme di Sekretariat Dinamika




Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dinamika, Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara dirusak oleh oknum tidak dikenal (OTK) pada Rabu, (7/09/2022) dini hari. Oknum diduga merupakan mahasiswa yang tidak suka dengan pemberitaan yang LPM Dinamika publikasikan.


Sebagai bentuk solidaritas antar Lembaga Pers Mahasiswa, LPM Saka mengutuk keras segala bentuk tindakan vandalisme di Sekretariat LPM Dinamika UIN SU. Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh OTK merupakan tindakan pidana yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 Ayat 1 disebutkan,


“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”


Kondisi Sekretariat LPM Dinamika setelah Pembobolan (Dok. LPM Dinamika)


Kronologis Pembobolan


Penjelasan kronologis diberikan oleh saksi mata yang sedang berada dalam secretariat UKK/UKM. MA selaku saksi melihat empat orang yang basah kusup sedang mondar-mandir.


“Saya dan teman saya sedang di sekretariat salah satu UKK/UKM sekitaran jam 22.00 WIB pada hari Selasa, 6 September. Ada empat orang yang sedang mondar-mandir di lantai atas dalam keadaan basah kuyup karena posisi malam itu hujan. Mereka mengetuk pintu kaca kami dan bertanya ‘Sekretariat LPM Dinamika di mana?’ awalnya saya berpikir husnuzan dan mengira mereka teman dari salah satu anak Dinamika,” katanya saat diminta keterangan melalui via WhatsApp.


Setelah itu, MA melihat berkas-berkas Dinamika berserakan dalam selang waktu beberapa menit.


“Selang beberapa menit, ketika saya mau ke toilet terlihat berkas formulir pendaftaran Dinamika di depan sekret itu berserakan. Ternyata yang datang tadi merusak Sekretariat Dinamika. Lalu kami bertanya ke anggota Mapasta ‘apakah ada yang kenal?’ mereka bilang tidak kenal. Namun, mereka melihat pelaku ada sekitar enam orang dengan tiga kereta,” terang MA.


Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post