Final, Regulasi Jam Malam Resmi Diberlakukan

Ilustrasi: Alvin Hidayat.

Purwokerto, LPM SakaPasca berhenti menjabat sebagai Rektor IAIN Purwokerto, A. Luthfi Hamidi meninggalkan beberapa dokumen kemahasiswaan, salah satunya manual panduan Kode Etik Mahasiswa. Dokumen ini diterbitkan pada Senin (03/08/2015) yang berisi 7 bab dan 23 pasal. Menurut tim penyusun, Kode Etik Mahasiswa bertujuan mengatur tata kehidupan akademik, kepribadian dan sosial mahasiswa di lingkungan kampus maupun masyarakat secara umum.

Sementara itu, pada Senin (16/12/2019) lalu, Rektor IAIN Purwokerto Moh. Roqib menerbitkan Surat Edaran No. 3002/In. 17/R/PP.009/XII/2019. Surat edaran tersebut merupakan penegasan dari salah satu pasal yang tercantum dalam manual panduan Kode Etik Mahasiswa, yakni pasal 7 tentang Hak Penggunaan Kantor Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang berisi lima poin regulasi.


Dari lima poin tersebut, ada satu poin yang menggugah atensi mahasiswa, yakni poin pertama yang menyebutkan bahwa kantor LK dibuka mulai pukul 07.30 sampai pukul 21.30 WIB. Sehingga, di luar jam tersebut seluruh aktivitas organisasi mahasiswa (Ormawa) dihentikan. Menurut Moh. Roqib, apabila ada kegiatan yang menambah waktu penggunaan ruang serta fasilitas kampus, maka mahasiswa diharapkan untuk melakukan komunikasi.

“Nah, untuk kepentingan hal-hal tertentu itu ada pengecualian. Misalnya, saat ada acara dalam rangka Dies Natalis. Itu kan tinggal komunikasi,” ungkap beliau.

Kemudian, ketika salat berjamaah di masjid berlangsung, kantor harus ditutup. Sedangkan, khusus hari Jumat kantor ditutup antara pukul 11.00 – 13.00 WIB. Menindaklanjuti regulasi tersebut, pada Selasa (7/01/2020) birokrat kampus bersama para pembina Ormawa mengadakan pembenahan. Khususnya bagi mahasiswa yang masih berada di kantor sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK).

Upaya Membangun Budaya Tertib

Moh. Roqib mengaku latar belakang penerapan regulasi tersebut adalah upaya penataan seluruh bidang dari semua sisi. Pasalnya, pada tahun 2020 akan ada akreditasi Ormawa, baik LK eksekutif, yudikatif maupun UKM dan UKK. Kemudian, alih fungsi kantor juga menjadi salah satu alasan. Lantaran, menurut beliau, masih ada mahasiswa yang menggunakan kantor tidak sesuai dengan aktivitas organisasinya

“Kelihatannya para mahasiswa aktivis masih menggunakan kantor sebagai tempat tidur. Sebagai tempat kongko-kongko. Itu fungsi kantor sebagai sekretariat dan tempat untuk koordinasi, konsolidasi organisasi menjadi bertambah dengan fungsi-fungsi diluar keorganisasian,” ungkap beliau saat ditemui LPM Saka pada Senin, (06/01/2020) siang.

Senada dengan Rektor IAIN Purwokerto, Wakil Rektor (Warek) 3 Sulkhan Chakim juga mengungkapkan regulasi tersebut bagian dari upaya membangun budaya tertib dan disiplin kampus. Menurut beliau, budaya yang dibangun itu dibungkus melalui aturan yang dibuat. Budaya itu dibangun serempak dengan aturan yang dibuat. Ditaati oleh mahasiswa, oleh kalangan dosen, dan semua civitas akademika,jelas beliau saat ditemui LPM Saka pada Senin (13/01/2020).

Selain itu, Sulkhan Chakim menjelaskan aturan jam malam juga menjadi salah satu rujukan dalam usaha mengimplementasikan visi kampus dari sisi ketertiban dan kedisiplinan. Jam malam dinilai menjadi pertimbangan agar terjadi sinkronisasi antara kampus dengan pondok pesantren, di mana mayoritas mahasiswa IAIN Purwokerto adalah santri. Sedangkan, pondok pesantren memiliki regulasi agar santrinya tidak keluar malam.

Namun, di pesantren jelas enggak boleh keluar setelah maghrib. Lah ini bagaimana kita bisa menjembatani itu,” ujar beliau.

Regulasi atau Represi ?

Menanggapi hal tersebut, banyak mahasiswa yang tidak sepakat dengan regulasi yang dibuat. Mereka menolak lantaran dianggap mencederai ruang gerak kreativitas mahasiswa. Ketua UKM Seni Rupa (Senru) Choirul Huda pun mengaku demikian. Menurut Huda, hal itu justru mengurangi ruang berproses karena dalam seni tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kemudian, tambahnya, hal itu juga salah satu indikasi kampus tidak serius memfasilitasi mahasiswa.

“Terus di sini kami juga menyoroti untuk UKM. Bahwa UKM itu berbeda dengan kantor. Dan UKM itu suatu wadah untuk menciptakan suatu karya sebagai tempat berproses kawan-kawan. Dan kantor sendiri adalah tempat untuk bekerja. Dan di sini kita dituntut untuk berprestasi tapi tidak difasilitasi,ungkap Huda saat ditemui LPM Saka pada Kamis (09/01/2020).

Meski isi surat edaran yang ditutup hanya kantor LK, namun ternyata hal itu berimbas kepada penggunaan fasilitas kampus. Semula, gerbang kampus ditutup pukul 00:00 WIB. Tetapi, dengan dalih lima poin regulasi yang sudah beredar, gerbang kampus juga ditutup pukul 22.00 WIB.

Mahasiswa semester 10 Manajemen Dakwah (MD) Ridwan Ali Yulianto yang akrab disapa Ali mengaku pernah diminta keluar dari kampus oleh petugas keamanan saat pukul 22:30 WIB. Malam itu, Ali bersama seorang kawannnya berniat ingin menggunakan wi-fi. Saat ditanya alasannya, petugas keamanan menjelaskan hal itu merupakan instruksi langsung dari Warek 3.

“Mereka bilang begini ‘Mas, mohon maaf. Mulai dari sekarang kebijakan dari Warek 3 kampus jam 10 harus sudah kosong. Baik dari UKM maupun lingkungan kampus itu sendiri’ begitu. Ya sudah kami akhirnya tidak jadi masuk,” ujar Ali saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh LPM Saka pada Kamis (16/02/2020).

Sulkhan Chakim pun membenarkan hal tersebut. Menurut beliau, jam malam berlaku untuk semuanya, baik kantor Ormawa maupun kampus itu sendiri. Tetapi, jika ada acara resmi, birokrat kampus mengizinkan kegiatan tersebut. Asal mengantongi surat izin. Tetapi, khusus untuk rapat, mahasiswa diminta keluar dari kampus sebelum pukul 21:30 WIB. “Dan kampus tidak mengizinkan kegiatan yang menginap di kampus. Karena kampus bukan tempat untuk menginap.” ungkap beliau.

Meski dianggap mendadak, Sulkhan Chakim mengaku wacana penertiban dan regulasi pembatasan jam malam sudah disampaikan sejak lama. Bahkan, setelah dilantik menjadi Warek 3, beliau juga langsung menyampaikan wacana tersebut kepada Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Kepala Jurusan (Kajur).

“Ini tidak mendadak karena sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2016 dan saya sudah bilang sejak pertama saya dilantik (pada tahun 2019) kepada SEMA, DEMA secara personal,” ungkap beliau.

Setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Mantan Ketua SEMA Institut Fajar Afwan, birokrat kampus memang benar sudah melakukan komunikasi kepada SEMA Institut terkait wacana tersebut. Namun, saat ditanya apakah wacana tersebut disampaikan kepada mahasiswa lain, pesan dari reporter LPM Saka tidak dibalas.

Dengan adanya komunikasi yang seolah terhenti, mahasiswa semester 6 Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Romi Zarida menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, adanya regulasi yang berkaitan dengan mahasiswa, seharusnya perlu ada sosialisasi yang lebih luas. “Pihak kampus lebih mendekat ke mahasiswa gitu jangan main jebret. Secara regulasi si sah-sah saja sebenarnya. Saya setujunya bagian situ ya, secara regulasi ya silahkan saja, itu hak dari rektor  ya. Tapi rektor pun harus punya penjelasan kenapa kebijakan itu dilaksanakan,” ungkap Romi.

Meski mendapat respons yang kontradiktif dari mahasiswa, Sulkhan Chakim menegaskan regulasi yang dibuat sudah final. Bahkan, tidak bisa diganggu gugat. Lantaran, menurut beliau, regulasi ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak. “Kita sudah jauh-jauh hari sampaikan enggak perlu audiensi. Itu aturan harus dilaksanakan,  tambahnya.

Menanggapi sikap birokrat kampus yang menutup pintu audiensi, Ketua UKM Kelompok Studi Islam Masyarakat (KSIK) Ridwan Mustafa mengungkapkan hal ini menjadi indikasi tindakan represi. Lantaran, menurutnya, ditutupnya pintu audiensi merupakan ketidakmampuan mereka dalam memimpin. Padahal, tambahnya, represi hanya digunakan oleh pemimpin yang tidak tahu cara memimpin, atau belum tahu/paham posisinya.

“Seharusnya dari pihak birokrasi bisa membuka ruang lebih untuk mahasiswa bersuara. Bukan malah menutup pintu audiensi,” tutup Ridwan.

Reporter          : Nur Rohmah Sri Rezeki, Umi Uswatun Hasanah
Editor              : Alvin Hidayat

2 Comments

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

  1. Sebab ada kecurigaan para birokrat kampus, timbullah masalah seperti ini, mahasiswa tidak percaya dengan baiknya syistem yg disusun oleh meraka, dan mereka tidak percaya pada pendapat anak didiknya sendiri.jika tidak terwujudnya audensi yg cerdas, Saling curiga, saling tidak percaya seperti ini akan menjadi cerita bagus sebagai kejadian buruk dikampus kita ini.

    ReplyDelete
  2. Itikad baik mahasiswa dan itikad baik pihak kampus seharusnya dibicarakan baik2, dirembug, dimusyawarahkan, toh mungkin sebenernya sama2 baik, yg dibirokrat jangan mentang2 anda mengajar mahasiswa sehingga menjadikan anda merasa lebih pintar dari anak didik anda, lebih pantas membuat peraturan dsb, saya kira para mahasiswa mampu diajak bersama2 berdiskusi demi kemajuan kampus, membawa kampus bersaing dengan lawan berkaliber internasional. Aminnn....

    ReplyDelete

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post