Serba Serbi Pandemi, Mahasiswa PTKIN: Menuntut Subsidi Kuota Sampai Kebijakan UKT

Ilustrasi: Pixabay
Oleh Amri Syarof Lazuardi*

Sejak pandemi Covid-19 muncul di Wuhan China, virus ini telah melumpuhkan berbagai kegiatan masyarakat mulai dari arisan setingkat RT hingga Champions League setingkat dunia. Tidak kurang 198 negara mengalami pandemi covid-19. Akibatnya, kestabilan negara terganggu.

Di Indonesia Covid-19 pertama kali dialami oleh warga Depok. Seminggu kemudian kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara berpotensi memiliki penyebaran yang luas. Pemerintah yang awalnya menganggap remeh kasus ini akhirnya pun ketar-ketir. Semua aktifitas lumpuh. Dari sektor pembangunan hingga ekonomi mengalami penurunan yang drastis.

Dunia pendidikan pun tak luput terkena imbasnya. Mas Menteri dan pemerintah berseru semua  aktifitas pembelajaran musti dirumahkan. Baik tenaga pengajar maupun pelajarnya. Hampir semua kegiatan pembelajaran konvensional, dialihkan menjadi online. Mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hinga Perguruan Tinggi mengalihkan sistem pembelajarannya menjadi online.

Beberapa wali murid SD yang kurang paham mengenai sistem pembelajaran online pun kesulitan untuk mengajari anaknya. Fasilitas pembelajaraan yang kurang memadai mengakibatkan terhambatnya kegiatan pembelajaran online. Jangankan laptop dan gawai, buku paket pun mereka masih berhutang. Sebagian besar masyarakat di desa yang mengalami keterbatasan ekonomi juga terkena imbas di dunia pendidikan ini.

Bahkan, ada keluarga salah satu keluarga yang anaknya masih kelas 4 SD, memutuskan untuk  berhutang lalu membeli smartphone. Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat panik, takut anaknya tidak bisa naik kelas jika tidak mengikuti pembelajaran. Lantaran porsi tugasnya sangat banyak dari pada materi yang diberikan jika dibandingkan dengan pembelajaran konvensional.

Tuntutan Mahasiswa di Masa Pandemi

Perguruan Tinggi tidak kalah menyedihkan. Beberapa kampus mengeluarkan jurus kebijakan perkuliahan online. Hampir sama yang terjadi di tingkat SD, kebanyakan yang dikeluhkan mahasiswa adalah tugas yang begitu banyak dan harus selesai pada waktu itu juga. Berbeda dengan perkuliahan tatap muka, tugas tidak membabi buta seperti ini.

Selain itu, penilaian dosen pun bervaratif, ada yang sekadar menilai dari absen, ada juga dari tugas yang diberikan. Dengan beralihnya sistem perkuliahan ini, beban pengeluaran kuota mahasiswa pun meningkat. Apalagi di tengah pandemi, banyak pengeluaran namun minim pemasukan. Lantaran orang tua mahasiswa dengan background penghasilan yang beragam juga terkena dampak. Mulai dari PNS yang katanya akan dipotong gajinya, hingga pedagang dan petani yang penghasilannya jadi tak menentu.

Mendengar banyaknya keluhan para mahasiswa, Lembaga Kemahasiswaan pun tidak tinggal diam. Mereka mulai membuka serap aspirasi terkait sistem perkulihan online. Setelah form online disebar, respon mahasiswa dijadikan sebuah masukan kepada pimpinan kampus. Kebanyakan meminta subsidi kuota internet atau  free acces internet  untuk pengganti penggunaan fasilitas kampus yang tidak mereka dapatkan selama perkuliahan online.

Sementara itu, ada juga yang menuntut pengembalian UKT semester ini dan pengurangan UKT semester depan. Semua ini imbas dari adanya pandemi Covid-19 yang membebani ekonomi mahasiswa dan keluarganya serta ketidaksiapan para stakeholder untuk menanganinya.

Dari hasil serap aspirasi kampus PTKIN, menggerakkan DEMA PTKIN se-Indonesia membuat surat terbuka kepada Menteri Agama RI, Direktur Jendral Pendidikan Islam dan Forum Rektor PTKIN se-Indonesia. Di antaranya untuk membuat panduan resmi sistem perkuliahan online dan pemotongan UKT min 50% mengingat tidak digunakannya fasilitas kampus selama 3 bulan.

Suara yang besar dari para mahasiswa menggerakkan Forum Rektor  PTKIN membuat rapat terbatas online dan menghasilkan pengeluaran kebijakan pemotongan  UKT sebesar min 10% di setiap PTKIN. Namun, belum terdengar oleh seluruh mahasiswa kabar “baik”  tersebut.  Kementerian Agama melalui Kamaruddin Amin selaku Plt Diirjen Pendidikan Islam Kemenag malah membatatalkan rencana pemotongan UKT pada 22 April 2020.

Alasannya adalah pemotongan APBN untuk Kemenag sebesar 2,2 Trilliun rupiah. Mahasiswa pun geram mendengarnya. Mereka merasa dikecewakan oleh Kemenag dan menganggap ketidakkonsistenan terhadap kebijakan yang telah dibuat.

Alhasil, mahasiswa kembali dibebani biaya UKT  di tengah pandemi ini. Banyak mahasiswa menyuarakan penolakan keputusan baru tersebut. Melihat kondisi ini, DEMA PTKIN kembali menampung aspirasi mahasiswa dan disampikan lewat Surat Tuntutan Nomor: 03/DEMA-PTKIN/IV/2020 yang ditujukan kepada Kemenag,  Dirjenpendis, dan Forum Rektor  PTKIN.

Tuntutan mereka di antaranya agar para stakeholder bisa merespon aspirasi mahasiswa tentang pemotongan UKT, menuntut supaya mahasiswa tidak hanya dijadikan objek Pendapatan Negara Bukan Pajak dan membuat dialog terbuka dengan DEMA PTKIN untuk membahas problematika sistim perkuliahan online.

Bernada sama, SEMA PTKIN Nasional juga merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Pernyataan Sikap tentang Pembatalan Kebijakan Pengurangan UKT Semester Ganjil bagi Mahasiswa PTKIN. Mereka mengajak semua mahasiswa untuk ikut memperjuangkan kebijakan pengurangan UKT dan mendesak kepada Kemenag, Dirjenpeendis serta Forum Rektor PTKIN untuk terlibat. Lalu membuat aksi menyebarkan isu ini melalui media sosial agar tuntutan dikabulkan. 

*) Amri Syarof Lazuardi, Mahasiswa PMI 2018. Hobi membaca, memasak, dan traveling. (Kontributor)

Editor : Umi Uswatun Hasanah

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post