May Day: Covid-19 dan Gelombang PHK Massal

Ilustrator: Elma Mufliha Jannah
Oleh Umi Uswatun Hasanah*

Pandemi Covid-19 memorak-porandakan berbagai sektor. Baik sektor formal maupun informal. Saya tidak akan merutuk upaya bunuh diri pemerintah tempo lalu; menaikan sektor pariwisata, memberi diskon kepada wisatawan mancanegara. Sebab, sudah terlalu banyak yang mencibir pemerintah blunder dan keras kepala. Meski, saya sepakat dengan pendapat mereka.

Seluruh dunia sedang mengalami masa sulit. Organisasi Buruh Dunia (ILO) sebut penyebaran pandemi Covid-19 memengaruhi 2,7 miliar buruh di dunia. Artinya, sekitar 81% buruh di dunia terkena dampak. Dampaknya bermacam-macam, mulai dari pengurangan jam kerja, dirumahkan, cuti tanpa gaji, sampai pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Berbagai kebijakan mau tidak mau saling sikut. Untuk memutus tali penularan Covid-19, pemerintah Indonesia sendiri mengimbau buruh agar bekerja secara work from home. Tetapi, perusahaan merumahkan buruh tanpa upah. Hal itu terjadi lantaran pemasaran produk banyak yang terganggu. Baik impor maupun ekspor. Akibatnya, perekonomian melemah. ILO bahkan sebut krisis ini merupakan kasus paling parah setelah perang dunia kedua.

Selain dirumahkan tanpa jaminan, gelombang PHK massal juga terjadi. Ganjar Pranowo sebut ada 7000 buruh di Jawa Tengah yang terkena PHK. Di Kabupaten Purbalingga sendiri, data terakhir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga mencatat sebanyak 1.357 buruh di-PHK. Ribuan buruh tersebut berasal dari sembilan perusahaan, seperti perusahaan mainan, pabrik kayu, dan yang paling banyak dari pabrik bulu mata palsu dan rambut palsu.

Situasi ini semakin sulit, meminjam istilah Profesor Psikologi Konseling David Blustein, terjadi krisis di dalam krisis. Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah Indonesia membuat berbagai imbauan kepada perusahaan. Seperti perhitungan upah meski bekerja di rumah, buruh yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP) mendapat upah penuh, sampai imbauan larangan PHK.

“Berita tahu kepada perusahaan-perusahaan, agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Presiden Joko Widodo saat memberi instruksi kepada para Menteri, 16 Maret lalu. Tetapi, seperti permintaan tokoh agama kepada masyarakat agar berlaku bajik, imbauan semacam itu pun dengan mudah dilanggar.

Buruh Habis Dieksploitasi

Sebenarnya, tanpa pandemi, buruh sudah habis dieksploitasi dari beragam sisi. Menurut Karl Marx, untuk menekan biaya produksi, para pemodal niscaya akan terus menekan upah dan imbalan kerja kaum buruh agar daya saing mereka ditingkatkan. Jadi, kaum buruh pun semakin melarat. Mereka “merosot ke bawah syarat-syarat eksistensi kelas mereka sendiri”.

Pemikiran Karl Marx masih relevan sampai sekarang. Sebab, meski zaman sudah berganti, kasus eksploitasi buruh masih terjadi. Atas nama keuntungan, para pemilik modal dan penguasa imperialisme melakukan berbagai tipu daya. Seperti pemberhentian buruh tanpa pesangon, PHK massal tanpa mengikuti aturan hukum ketenagakerjaan, sampai pelanggaran hak maternal bagi buruh perempuan.  

Belakangan, ada salah satu kasus eksploitasi buruh yang membuat saya uring-uringan. Es krim yang biasa dijadikan sebagai alat pembayaran artikel yang saya tulis, ternyata menyimpan beragam kepedihan. Dulu, kawan saya seringkali membayar satu artikel dengan lima sampai tujuh batang es krim Aice. Ternyata, di balik kemurahan harganya, ada kemarahan buruh yang dilarang berkobar. Meski, hak sebagian buruh masih diabaikan.

Jika Karl Marx bilang buruh dibuat semakin melarat, buruh PT Alpen Food Industry (PT AFI) dibuat kehilangan cikal bakal kehidupan; bayi yang belum sempat dilahirkan. Tercatat sebanyak 21 buruh mengalami keguguran. Saat dimintai keterangan, pihak PT AFI menuding buruh tersebut melakukan seks saat tri semester kehamilannya.

Tidak hanya hak maternal, buruh kontrak pun belum mendapat jaminan. Banyak kasus tentang buruh kontrak yang di-PHK tidak sesuai hukum dan pulang tanpa membawa pesangon. Ada pula kasus buruh yang bertahun-tahun tidak mendapat upah. Hasil yang mustinya diterima malah dibawa kabur oleh perusahaan asing.

Selain itu, praktik union busting juga masih marak terjadi. Menurut Juanda Pangaribuan, union busting merupakan pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakuan kooptasi pada serikat pekerja. Dengan beragam “pukulan” yang diterima buruh, pemerintah memang nampak tidak melakukan fungsi pengawasan secara preventif.

Di masa pandemi Covid-19, gelombang PHK massal dan sejenisnya memang sulit dihindari. Saya kira, masa karantina bisa dijadikan momentum evaluasi. Pasalnya, pandemi Covid-19 terlalu banyak menunjukkan kebobrokan sistem negara kita. Pemerintah harus ada iktikad baik; menentukan kebijakan yang tepat tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pemerintah berniat membantu buruh yang paling terdampak, jangan ada upaya terselubung di dalamnya.

Saya pikir, persoalan buruh tidak bisa menjadi dalih pemerintah untuk memperkaya sekutunya di istana. Sebab, kalau Presiden Joko Widodo berslogan “kerja kerja kerja” untuk menuju #IndonesiaMaju, buruh tetap “kerja kerja kerja” tapi habis itu di-PHK. Yang berkuasa memang tidak berganti, tetapi kesadaran kolektif terhadap pemberhentian eksploitasi buruh harus tetap dijalankan.

Selamat hari buruh, Kamerad!

*) Umi Uswatun Hasanah, mahasiswi partikelir. Suka menghayal dan makan es krim.

Editor : Wahid Fahrur Anas

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post