KSR Sukses Menyelenggarakan Seminar Lintas Agama Tentang LGBT

Foto kelima pemuka agama yang menjadi narasumber di seminar lintas agama. (Dok. LPM Saka)


Purwokerto, LPM Saka – Seminar Lintas Agama sukses diselenggarakan oleh Komunitas Safari Religi (KSR) di Gedung Study Centre, Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto pada Minggu, (19/06/2022). Seminar ini dihadiri oleh lima tokoh pemuka agama sebagai narasumber dan sekitar 70 mahasiswa sebagai peserta dari berbagai kampus di Purwokerto.


Ketua Komunitas Safari Religi, Aziz Herliawan menjelaskan bahwa pada seminar tahun 2022 ini KSR menyoroti isu LGBT yang sedang banyak diberitakan oleh masyarakat, sehingga mengusung tema “Melihat LGBT dari kacamata Agama di Indonesia”.


“LGBT adalah isu yang belakangan ini sedang marak diberitakan sehingga Komunitas Safari Religi mengangkat tema LGBT dari pandangan seluruh agama agar mengetahui bagaimana menyikapi dan mengatasinya”, jelas Aziz Herliawan.


Seminar bertajuk lintas agama diahadiri oleh lima pemuka agama, diantaranya: K. H. Drs. Mughni labib pemuka Agama Islam, Wayan Juli, S. Pd. pemuka Agama Hindu, Maria Puspitasari, S. Si., M. I. Kom. Pemuka Agama Kristen Protestan, Bhante Parjihanavaro pemuka Agama Budha, dan J. S. Budi Rohadi, S.T. pemuka Agama Khonghucu.


Para pemuka agama itu dihadirkan langsung dari sebuah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas, hal itu disampaikan langsung oleh Fajri Nur Ramadhan selaku ketua panitia kegiatan ini.


“Kami menghadirkan narasumber pemuka agama itu dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas, sehingga tidak terlalu sulit untuk mengundangnya”, ungkap Fajri Nur Ramadhan saat diwawancarai oleh LPM Saka.


Isu LGBT dari Kacamata Lima Agama


Maria Puspitasari menjadi narasumber pertama yang menjelaskan LGBT dari kacamata Agama Kristen. Ia menyampaikan bahwa dalam Kristen isu LGBT dapat dilihat dari tiga sudut pandang yang berbeda.


“Kristen memandang LGBT dari sudut pandang tradisional yang sangat keras melarang LGBT dan menganggap LGBT adalah hal terlarang dan berdosa. Kemudian sudut pandang non tradisional yang menerima kehadiran LGBT namun menjatuhkan derajat laki-laki, dan yang ketiga dari sudut pandang between yang berada di tengah kedua pendapat sebelumnya”, jelas Maria Puspitasari.


Sedangkan Agama Hindu menilai LGBT sebagai perbuatan yang tidak benar, akan tetapi tidak ada larangan dalam Agama Hindu, karena menurut Wayan Juli LGBT bukanlah suatu kejahatan.


“Dalam agama Hindu LGBT merupakan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dan tidak sesuai sabda Tuhan karena pernikahan yang ideal adalah pernikahan laki-laki dengan perempuan. Akan tetapi tidak ada hukum pasti mengenai LGBT, sehingga yang dilarang adalah menikahi sesama jenis”, ucap Wayan Juli saat memeparkan pandangan Agama Hindu.


“LGBT bukanlah suatu kejahatan karena dapat terbentuk dari berbagai faktor, baik internal ataupun eksternal seperti lingkungan dan pergaulan”, tambah Wayan Juli.


Sedikit lebih keras dari Agama Kristen dan Hindu, Agama Budha melarang perbuatan LGBT yang dilakukan oleh sekelompok orang tetapi kelompok itu tidak boleh dilenyapkan dari bumi sebagai symbol cinta kasih, keterangan itu dijelaskan langsung oleh Banthe Parjihanavaro.


“Kesucian yang dimiliki seseorang disebabkan oleh jiwa dan jasmani yang sehat, sedangkan pelaku LGBT memiliki jiwa yang sakit sehingga melakukan penyimpangan seksual dan sulit untuk mencapai spiritualitas. Budha dengan tegas menolak LGBT tetapi tidak membumi hanguskan karena dalam Budha ada cinta kasih”, terang Banthe Parjihanavaro.


J.S. Budi Rohadi menjelaskan LGBT dari sisi tujuan diadakannya pernikahan untuk meneruskan keturunan sehingga dapat memuliakan tuhan. Sedang LGBT memutus keturunan dan tidak selaras dengan prinsip Yin dan Yang.


“Menurut konghucu tujuan menikah adalah untuk memuliakan Tuhan dan meneruskan keturunan. LGBT bertolak juga dari prinsip Yin dan Yang sebagai symbol keharmonisan dan saling melengkapi. Konghucu menolak LGBT tetapi tetap menerima pelakunya sebagai manusia untuk dibantu penyembuhannya”, ujar J.S. Budi Rohadi selaku pemuka Agama Khonghucu.


Tokoh Agama Islam yang diwakili oleh K. H. Mughni Labib menuturkan pandangan Islam tentang LGBT yang pertama kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth A.S. Oleh sebab itu Islam dengan tegas melarang LGBT setara dengan melarang Zinah.


“Dalam agama islam jelas bahwa LGBT merupakan suatu perbuatan dilarang dan menimbulkan dosa. Kumpulnya dua orang sejenis dianggap sama saja dengan zinah”, Tegas K. H. Mughni Labib.


Islam juga terus menekan DPR RI untuk membuat undang-undang untuk mengatasi penyipangan LGBT di Indonesia yang sudah lama dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).


“Permasalahan LGBT ini sudah lama dibahas oleh MUI sebagaimana yang tertera dalam fatwa MUI nomor 27 tahun 2014 bahwa hukum LGBT adalah haram dan penyimpangan tersebut harus diluruskan. Islam juga terus menekan DPR RI untuk membuat regulasi menyikapi pelaku LGBT”, tambah K. H. Mughni Labib dalam pemaparannya.


Seminar Lintas Agama ini berjalan dengan lancar sampai sore hari. Fajri Nur Ramadhan menyampaikan bahwa harapan diadakannya seminar ini agar mahasiswa mampu memandang LGBT dari perspektif yang lebih luas lagi.


“Diadakannya acara ini agar para mahasiswa memandang LGBT dengan lebih luas sehingga tidak mudah menghakimi, dengan mengetahui permasalahan LGBT dari berbagai pandangan agama mahasiswa mampu untuk berpikir lebih luas lagi”, tutup Fajri Nur Ramadhan. 


Reporter: Ade Arifin dan Novi Tiara Suci

Editor: Pandika Adi Putra

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post