Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemiluwa, Parpolma Tuai Pro Kontra

Ilustrator : Aolia Inas Sabira

Purwokerto, LPM Saka – Pemilihan umum mahasiswa (PEMILUWA) sudah mencapai tahap pengambilan surat mandat dan validasi data sesuai timeline yang dipublikasikan di akun Instagram @ppmuinsaizu_2023. Akan tetapi, Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPM) mengumumkan perpanjangan waktu untuk pendaftaran Parpolma dan calon Lembaga Kemahasiswaan (31/01/2023).

Ketua PPM, Muhammad Raka Panuntun menyampaikan alasan perpanjangan waktu pendaftaran parpolma dan calon LK karena ada salah satu fakultas yang belum mendaftar. Hal itu pun disepakati forum yang dipimpin oleh Ulil Archam selaku Dewan Kehormatan.

“Keputusan yang diambil bukan sebab intervensi dari pihak manapun, namun karena mempertimbangkan di salah satu fakultas yang terjadi kekosongan pendaftar”, jelas Raka saat diwawancarai LPM Saka (02/02).

Raka menambahkan bahwa keterlambatan pendaftaran bukan termasuk pelanggaran sehingga tidak perlu adanya sanksi seperti dalam undang-undang SEMA Nomor 03 Pasal 61 Tahun 2022 tentang Sanksi-Sanksi.

“Keterlambatan pendaftaran bukanlah termasuk pelanggaran sehingga jika bicara sanksi maka tidak bisa diberikan karena tidak berindikasi pelanggaran, namun akan ada pemotongan waktu kampanye”, terang Raka.

Hal yang tidak senada muncul dari keterangan Muhammad Farhan Al-Farizi selaku ketua partai Bintang Orbit Mahasiswa (BOM). Ia beranggapan bahwa keterlambatan pendaftaran adalah sebuah pelanggaran.

“Dari BOM tidak sepakat dengan keputusan yang dihasilkan karena tindakan yang diambil tidak sesuai dengan undang-undang. Dewan Kehormatan mengatakan bahwa keputusan itu adalah hasil musyawarah, tetap BOM sangat tidak setuju”, tegas Farhan.

Ketidaksetujuan Partai BOM, ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan PPM dan Dewan Kehormatan untuk menandatangani 4 poin tuntutan yaitu, 1. Kembalikan ke tahap awal; 2. Calon Parpolma dan eksekutif yang mendaftar di luar timeline awal dianggap gugur; 3. Tidak ada perpanjangan waktu (Jadwal); dan 4. Batas akhir keputusan 19.00 WIB. 

Setelah batas waktu yang ditentukan, keputusan yang dihasilkan PPM menolak semua tuntutan yang diajukan oleh BOM, sehingga melayangkan rekomendasi kepada PPM.

“Rekomendasi itu, pertama adanya perbedaan lebih masuk akal tidak seperti Parpolma yang dipotong masa kampanye 25% dan kedua pemotongan hak suara sebanyak 25%”, jelas Farhan.

Sedangkan dari Partai Kebangkitan Mahasiswa (PAKEM), menerangkan bahwa beberapa poin dalam format yang diberikan oleh PPM kepada calon LK dan Parpolma bertentangan dengan undang-undang yang ditetapkan Senat Mahasiswa tentang Pemiluwa sehingga menuntut PPM untuk melakukan peninjauan kembali.

“Timeline dan format-format yang diberikan oleh PPM kepada paslon dan Parpolma terdapat beberapa poin yang menyalahi  aturan P3M No. 3 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang SEMA tentang Pemiluwa Tahun 2022. PPM harus segera mengadakan  peninjauan kembali, entah itu dengan cara menggunakan mengundurkan timeline kegiatan atau apa pun”, ungkap Rakyan Nan Rakhman.

Rakyan lebih dalam menjelaskan tentang aturan yang bertentangan terkait format surat keterangan kelakuan baik dan redaksi komitmen tidak sedang menjabat sebagai ketua di organisasi manapun.

“Contoh salah satunya adalah mengenai surat pernyataan keterangan sedang tidak menjabat di organisasi manapun. Selanjutnya mengenai bunyi HMPS yang masih menggunakan tanda tangan dari jurusan bukan program studi, karena di AD ART yang telah diplenokan kembali pada kongres di tahun 2022, bunyinya sudah menjadi HMPS di seluruh tatanan”, tutur Rakyan.

Melalui percakapan WhatsApp, Ketua PPM menyampaikan, bahwa sampai malam hari ini, sudah ada empat Parpolma yang telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada PPM. 

“Saat ini, sudah semua (Parpolma mendaftar)”, tutup Raka.



Reporter : Ade Arifin Yusuf, Lubna Laila, Arif Agung Prabowo
Editor : Pandika Adi Putra

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post