Air Keras, Luka Permanen, dan Negara yang Lalai

                                 Doc. Alonesia


Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini merupakan peringatan keras tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap warganya, khususnya mereka yang bekerja membela hak asasi manusia. Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan zat korosif oleh orang tak dikenal pada 12/3/26 di kawasan Jakarta Pusat.


Serangan tersebut meninggalkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangannya sehingga ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun luka yang ditinggalkan oleh air keras tidak pernah sekadar luka fisik. Zat kimia korosif merusak jaringan tubuh secara permanen dan sering kali meninggalkan kecacatan seumur hidup. Dalam banyak kasus, korban tidak hanya kehilangan kesehatan fisiknya, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, dan masa depan yang semula mereka bangun.


Lebih dari sekadar tindakan kekerasan, serangan terhadap Andrie Yunus memunculkan kekhawatiran yang lebih luas. Ketika seorang aktivis hak asasi manusia diserang secara brutal di ruang publik, pesan yang muncul bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada masyarakat sipil secara keseluruhan: bahwa menyuarakan kritik bisa berujung pada kekerasan.


Sejumlah laporan media menunjukkan bahwa serangan ini diduga dilakukan secara terencana. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan korban sempat diikuti sebelum peristiwa terjadi, dan aparat kepolisian menduga lebih dari dua orang pelaku terlibat dalam aksi tersebut. Di lokasi kejadian, penyidik menemukan barang bukti berupa helm serta wadah kimia yang diduga digunakan dalam penyerangan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah ledakan emosi sesaat, melainkan kekerasan yang disiapkan dengan sadar.


Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar, bagaimana mungkin zat berbahaya seperti air keras masih dapat diperoleh dengan begitu mudah?


Pertama, penyiraman air keras seharusnya dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampak yang ditimbulkannya tidak dapat disamakan dengan kekerasan fisik biasa. Air keras menghancurkan jaringan tubuh dalam hitungan detik dan meninggalkan kerusakan yang hampir tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Dalam banyak kasus, korban harus menjalani operasi berulang, perawatan medis yang mahal, serta pemulihan psikologis yang panjang. Di sisi lain, pelaku sering kali hanya menghadapi ancaman hukuman yang terbatas. Ketimpangan inilah yang membuat rasa keadilan terasa begitu timpang.


Kedua, kasus ini menyingkap kelemahan serius dalam pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya di Indonesia. Hingga hari ini, zat korosif seperti air keras masih dapat ditemukan dengan relatif mudah di berbagai toko maupun platform daring. Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum benar-benar memandang zat kimia berbahaya sebagai potensi ancaman serius bagi keselamatan publik. Padahal, jika kepemilikan senjata api diatur secara ketat karena risiko bahayanya, maka bahan kimia yang mampu menghancurkan tubuh manusia dalam hitungan detik seharusnya juga mendapat pengawasan yang sama ketatnya.


Ketiga, serangan terhadap Andrie Yunus memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia masih menjadi ancaman nyata. Organisasi masyarakat sipil menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga ruang demokrasi itu sendiri.


Jika negara gagal menindak secara serius kasus semacam ini, maka yang muncul adalah efek gentar bagi masyarakat sipil. Orang akan berpikir dua kali sebelum bersuara, sebelum mengkritik, sebelum memperjuangkan keadilan.


Pada akhirnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan biasa. Negara harus memastikan adanya restitusi yang nyata bagi korban serta memperketat regulasi distribusi bahan kimia berbahaya. Tanpa langkah serius, tragedi semacam ini hanya akan terus berulang dengan korban yang berbeda.


Keadilan tidak hanya diukur dari lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Keadilan juga diukur dari sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya. Selama zat berbahaya masih dapat diperoleh dengan mudah dan digunakan sebagai senjata, maka negara belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab itu.



Sumber:

Tempo.co

Kumparan.co

Kompas.id

Mongabay.co.id

Hukumonline


Penulis: Alisha Putri Soliha, Maia Nova Lestari 

Editor: Eri Stiowati

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post