Pemerintah Wajibkan Registrasi Ulang Kartu SIM

LPM Saka, Warta Nasional - Aturan baru bagi pengguna ponsel dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika, terhitung per 31 Oktober, para pengguna ponsel wajib mendaftar ulang nomer telepon berdasarkan nomer KTP dan Nomer Kartu Keluarga, pemerintah juga menargetkan seluruh pengguna ponsel sudah tervalidasi dengan KTP dan Kartu Keluarga pada Februari 2018 mendatang. Kartu ponsel akan terblokir apabila pengguna ponsel tidak meregistrasi ulang nomer ponsel.

Pada prinsipnya telekomunikasi melalui handphone tidak hanya digunakan untuk melalukan panggilan telfon dan mengirimkan pesan akan tetapi juga digunakan untuk layanan-layanan lainnya. Layanan-layanan yang dimaksud misalanya layanan perbankan yang memiliki program financial invusif serta layanan-layanan pemerintah. Artinya nomer handphone akan menjadi identifikasi personal untuk layanan-layanan yang lain.

Pentingnya meregistrasi ulang nomer ponsel dapat dilihat dari dua sisi. Ditinjau sisi pemerintah, dengan meregistrasi ulang nomer ponsel menggunakan NIK dan Nomer KK akan mencegah penyalahgunaan penggunaan nomer pelanggan. Melalui database yang terkumpul, pemerintah dapat menelusuri modus kejahatan supaya mudah melacak pelakunya. Sedangkan bagi masyarakat memiliki keutungan dalam keamanan bertransaksi juga memudahkan untuk mendapatkan penyaluran program pemerintah.

Namun, apakah database yang ada akan terjamin keamanannya? Hal ini dijawab langsung oleh Bapak Agung Harsoyo selaku Komisioner Regulasi Telekomunikasi BRTI. “Jadi pada prinsipnya sumber pendapatan dari operator adalah dari pelanggan. Akan tetapi dari sisi pemerintah yang meregulasi terkait dengan privasi. Didalam peraturan pemerintah No.12 tahun 2016 yang diperbaharui dengan peraturan pemerintah No. 14 tahun 2017 operator diwajibkan komplain dengan standar internasional ISO 27.000. Artinya bahwa database dari pelanggan itu akan dijaga berlapis lapis. Secara fisik, logika, dan jaringan akan dijaga,” ujar beliau.

Sementara, akibat yang akan terjadi bila mana registrasi ulang tidak dilakukan oleh pelanggan sesuai deadline, akan dilakukan pemblokiran pada layanan handphone. Pemblokiran ini melalui 3 tahapan, tahapan yang pertama adalah out going pada tahap ini terhitung 30 hari dari deadline maka sms dan panggilan keluar akan di blokir di bulan Maret atau April. Kemudia tahap kedua, 15 hari setelah selesai out going maka akan di blokir incoming dari ponsel, sehingga tidak bisa menerima telpon dan sms.

Namun pelanggan masih bisa melakukan registrasi kembali melalui website di internet. Memasuki tahap ketiga bila pelanggan masih belum melakukan registrasi, maka keseluruhan layanan akan di blokir baik out going, in coming, dan internet. Setiap pelanggan satelit komunikasi memiliki waktu 2 bulan untuk masa tenggang waktu pendaftaran.

Penulis: Noviarni Isnaeni
Editor: Elma

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post