Tuntut Korporat Bejat Aliansi Cipayung Gelar Aksi




Purwokerto, LPM SAKA ­– Tuntut Korporat Bejat Aliansi Cipayung cabang Purwokerto gelar aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional sebagai wujud solidaritas di Alun-alun Purwokerto, Selasa (1/5).

Dalam aksi ini terdapat sekitar 150 massa Aliansi Cipayung yang ikut menyuarakan kesejahteraan dan hak-hak buruh Indonesia.

”Ada sekitar 150 mahasiswa yang mengikuti aksi hari ini. Mereka berasal dari Himpunan mahasiswa Islam (HmI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)” ujar kordinator lapangan (korlap) Aldi Puji Himawan.

Aksi yang bertempat di jantung kota tersebut dimulai dengan orasi oleh masing-masing perwakilan Aliansi Cipayung. Dilanjutkan dengan teatrikal yang berjalan secara damai, dengan pengawasan Polres Banyumas. Suasana semakin memanas dengan aksi pembakaran ban oleh salah satu massa. Namun, ditengah berjalannya aksi, salah satu aparat memadamkan api ban tersebut, yang membuat massa geram. 



“Pada prinsipnya pihak kepolisian tidak melarang adanya aksi tersebut, kami justru mendukung. Tetapi jangan sampai aksi ini membuat hak-hak masyarakat lainnya terabaikan. Seperti yang terlihat setelah beberapa menit api menyala, asap hitam mengepul. Itu sangat membahayakan pengguna lalu lintas maupun massa itu sendiri” jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K saat menanggapi aksi pemadaman ban oleh salah satu aparat.

Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Aliansi Cipayung menuntut beberapa hal kepada Pemerintah, diantaranya yaitu Mencambut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap Rencana Pengggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta menindak tegas penyalahgunaan RPTKA, Memperbaiki sistem pendidikan serta pemberdayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) guna meningkatkan daya saing, Memberikan perlindungan bagi buruh migrant Indonesia dengan menindak tegas para pelaku (Perusahaan) pengiriman TKI Non Prosedural ke Luar Negeri, Menuntut Pemerintah agar melakukan pelantikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa terciptanya pemerataan lapangan kerja dan ekonomi di setiap daerah, Menghapuskan sistem Outsourching pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penuhi Hak Upah Lembur sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 dan KEPMEN No. 102 tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, Lindungi buruh wanita dari pelecehan seksual dan tindak tegas para pelaku di lingkungan kerja, Tingkarkan kualitas “K3”, Mengecam perlakuan perusahaan yang berupaya mengintimidasi segala bentuk usaha pememnuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh serikat pekerja/buruh karena tindakan perusahaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Tuntutan tersebut berdasarkan survei lapangan mengenai masalah-masalah yang terjadi di lingkungan kerja. Diharapkan dengan adanya aksi ini, Pemerintah dapat mendengar aspirasi-aspirasi buruh di Indonesia.

Reporter          : Wilujeng Nurani
Editor              : Kharisma Pamula

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post