Bawaslu Banyumas Paparkan Tiga Gugatan PHPU

Konferensi pers di Aula Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Sabtu (22/6/2019).

Purwokerto, LPM Saka – Menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bawaslu Kabupaten Banyumas memutuskan untuk bersikap independen. Pasalnya, Bawaslu dianggap bukan pihak pemohon, pihak termohon atau pihak terkait. Tetapi pihak pemberi keterangan informasi. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Asep Hendri Habibullah S.PD.I. saat konferensi pers di Aula Bawaslu Banyumas pada Sabtu (22/6/2019). 

“Bawaslu dalam posisi bukan sebagai termohon atau tergugat. Tetapi posisinya menjadi pemberi keterangan yang informasinya itu menjadi informasi utama yang perlu dipertimbangkan,” ujar Asep.

Sementara itu, Asep juga memaparkan tiga gugatan PHPU yang dilayangkan oleh peserta pemilu. Gugatan pertama yakni pemohon menganggap adanya daftar pemilih tetap yang tidak sesuai di berbagai wilayah, termasuk Banyumas. Gugatan kedua dari Partai Berkarya yang menganggap daerah pilihan (dapil) 8 yakni Banyumas dan Cilacap mempunyai selisih sebanyak 50ribu suara. Menurut pemohon, suara tersebut bersinggungan dengan Partai Gerindra. 

“Itu perolehan menurut pemohon 81.871, kalau menurut termohon 31.871. Jadi, Partai Berkarya merasa dikurangi 50ribu dan partai Gerindra merasa ditambahkan 50ribu. Dan, itu hampir se-Jawa Tengah ya,” paparnya.

Selanjutnya, gugatan ketiga terkait dengan perolehan suara PDI Perjuangan di dapil lima yakni Banyumas. Pemohon menyinggung perolehan suara di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banyumas. Yakni Kecamatan Lumbir delapan TPS, Pakuncen enam TPS dan Ajibarang enam TPS. Tambah Asep, Bawaslu Banyumas memang lebih konsen kepada gugatan yang ketiga, karena terkait langsung dengan wilayah dapil lima.

Selain itu, Asep juga mengaku Bawaslu Banyumas sudah menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan dengan PHPU. Menunggu keputusan Bawaslu RI, Bawaslu Banyumas siap dipanggil ke Jakarta untuk menyerahkan data dan dokumen yang sudah dihimpun oleh tim bidang hukum data dan informasi. 

Reporter          : Umi Uswatun Hasanah
Editor              : Faniatul Hayah
Foto                 : Akun Facebook Asep Henry

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post