Dianggap tidak Sesuai Aturan, Sekretariat PPM Digeruduk Mahasiswa


Sejumlah mahasiswa Nampak memadati area Sekretariat Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) IAIN Purwokerto pada Jumat (13/12/19).
Purwokerto, LPM Saka – Sekretariat Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) IAIN Purwokerto digeruduk oleh sejumlah tim bakal calon Lembaga Kemahasiswaan (LK) pada Jumat (13/12/19). Hal tersebut terjadi lantaran Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemiluwa) 2020 dianggap tidak sesuai peraturan. 

“Harus sesuai aturan. Kita menuntut agar supaya pelaksanaan Pemiluwa sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Tim Pemenangan Independen Yudha Pratama saat ditemui LPM Saka pada Jumat (13/12/19). 

Pelaksanaan Pemiluwa dianggap tidak sesuai peraturan, merupakan buntut dari hasil putusan verifikasi calon Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Kemahasiswaan (LK) Eksekutif yang diunggah oleh PPM di akun instagramnya. Dalam pengumuman tersebut, PPM tidak meloloskan lima bakal calon LK Eksekutif dengan alasan yang dianggap tidak jelas. 

“Karena selama ini media dari PPM itu tidak jelas. Banyak sekali informasi-informasi yang tidak disampaikan melalui akun resmi. Bayangkan, organisasi sebesar PPM menyebarkan infromasi hanya lewat story WA,” ujar Yudha. 

Lima bakal calon Ketua dan Wakilnya yang tidak lolos itu berasal dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab, Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Zakat Wakaf dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam. 

Sehingga, Tim Independen, Partai BOM, Partai Parema dan Partai Jalur menuntut PPM untuk mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT), pembuktian tanda tangan yang bermasalah dan hasil verifikasi yang tidak dipublikasi. 

Menjawab Tuntutan  

Selanjutnya, menanggapi tuntutan tersebut, PPM menjelaskan bahwa DPT yang diperoleh mereka dapatkan dari fakultas. Namun, mereka juga mengakui ada kerancuan data yang diperoleh lantaran ada mahasiswa tidak aktif yang masih tercantum dalam daftar tersebut. 

Kemudian, saat PPM melaksanakan proses verifikasi, mereka menemukan ada perbedaan tanda tangan pada form pendukung dengan KRS. Sehingga, hal itu menjadi acuan keputusan untuk tidak meloloskan bakal calon yang bersangkutan. 

“Tetapi kita dalam saat pemverifikasi antara tanda tangan di form dan KRS itu tidak sinkron, Mas. Jadi, itu menjadi acuan Anda tidak lolos,” jelas tim verifikasi PPM Komsaria Pohan. 

Alhasil, dengan adanya tuntutan tersebut, PPM diharuskan melakukan revisi ulang dalam jangka waktu 1x24 jam. Dengan upaya pencarian data DPT yang lebih valid. Selain itu, buntut dari tuntutan ini, PPM juga terpaksa menangguhkan pengambilan nomor urut calon Ketua dan Wakil Ketua LK Eksekutif. 

Reporter          : Umi Uswatun Hasanah & Wahid Fahrul

Editor              : Alvin Hidayat

5 Comments

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

  1. Itu yang buat berita ada dipihak mana yah? Haha

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  2. Dipihak yang selama ini diam dan dirugikan oleh oknum2 elit politik kampus haha

    ReplyDelete

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post