Sejumlah mahasiswa Nampak memadati area Sekretariat Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) IAIN Purwokerto pada Jumat (13/12/19). |
Purwokerto,
LPM Saka – Sekretariat Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) IAIN
Purwokerto digeruduk oleh sejumlah tim bakal calon Lembaga Kemahasiswaan
(LK) pada Jumat (13/12/19). Hal tersebut terjadi lantaran Pemilihan Umum Mahasiswa
(Pemiluwa) 2020 dianggap tidak sesuai peraturan.
“Harus
sesuai aturan. Kita menuntut agar supaya pelaksanaan Pemiluwa sesuai dengan peraturan
dan undang-undang yang berlaku,” ujar Tim Pemenangan Independen Yudha Pratama saat
ditemui LPM Saka pada Jumat (13/12/19).
Pelaksanaan
Pemiluwa dianggap tidak sesuai peraturan, merupakan buntut dari hasil putusan
verifikasi calon Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Kemahasiswaan (LK) Eksekutif
yang diunggah oleh PPM di akun instagramnya. Dalam pengumuman tersebut, PPM
tidak meloloskan lima bakal calon LK Eksekutif dengan alasan yang dianggap
tidak jelas.
“Karena
selama ini media dari PPM itu tidak jelas. Banyak sekali informasi-informasi
yang tidak disampaikan melalui akun resmi. Bayangkan, organisasi sebesar PPM
menyebarkan infromasi hanya lewat story WA,” ujar Yudha.
Lima
bakal calon Ketua dan Wakilnya yang tidak lolos itu berasal dari Dewan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Islam, Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab,
Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Zakat Wakaf dan Himpunan Mahasiswa Jurusan
Hukum Keluarga Islam.
Sehingga, Tim Independen, Partai BOM, Partai Parema dan Partai Jalur menuntut PPM untuk mengecek
kembali daftar pemilih tetap (DPT), pembuktian tanda tangan yang bermasalah dan
hasil verifikasi yang tidak dipublikasi.
Menjawab
Tuntutan
Selanjutnya,
menanggapi tuntutan tersebut, PPM menjelaskan bahwa DPT yang diperoleh mereka
dapatkan dari fakultas. Namun, mereka juga mengakui ada kerancuan data yang
diperoleh lantaran ada mahasiswa tidak aktif yang masih tercantum dalam daftar tersebut.
Kemudian,
saat PPM melaksanakan proses verifikasi, mereka menemukan ada perbedaan tanda
tangan pada form pendukung dengan KRS. Sehingga, hal itu menjadi acuan
keputusan untuk tidak meloloskan bakal calon yang bersangkutan.
“Tetapi
kita dalam saat pemverifikasi antara tanda tangan di form dan KRS itu tidak sinkron,
Mas. Jadi, itu menjadi acuan Anda tidak lolos,” jelas tim verifikasi PPM Komsaria Pohan.
Alhasil,
dengan adanya tuntutan tersebut, PPM diharuskan melakukan revisi ulang dalam
jangka waktu 1x24 jam. Dengan upaya pencarian data DPT yang lebih valid. Selain
itu, buntut dari tuntutan ini, PPM juga terpaksa menangguhkan pengambilan nomor
urut calon Ketua dan Wakil Ketua LK Eksekutif.
Reporter : Umi Uswatun Hasanah & Wahid
Fahrul
Editor :
Alvin Hidayat
Sing bener olih piji satus.
ReplyDeleteItu yang buat berita ada dipihak mana yah? Haha
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteDipihak yang selama ini diam dan dirugikan oleh oknum2 elit politik kampus haha
ReplyDeletePolitik mahasiswa
ReplyDeletePost a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?