Kuliah Daring Diperpanjang Sampai Akhir Semester Genap, Berikut Penjelasan Wakil Rektor II

Sumber ilustrasi: StokSnap/Pixabay


LPM Saka, Purwokerto – Kegiatan perkuliahan dengan sistem daring diperpanjang sampai akhir semester genap tahun akademik 2019-2020. Hal tersebut disampaikan rektor IAIN Purwokerto, Moh.Roqib yang tertulis dalam Surat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kampus, Jum'at (27/3/2020).






Meski kuliah daring dilaksanakan sampai akhir semester genap, Wakil Rektor II IAIN Purwokerto, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan H. Ridwan menyatakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak bisa dikembalikan karena sudah masuk ke kas negara. “Kalau UKT basis hitunganya per semester dan itu masuk kas negara langsung,” ungkapnya saat dihubungi LPM Saka, Jumat (27/03/2020).

Selanjutnya, menindaklanjuti kebijakan tersebut, Ridwan mengaku pihak kampus sedang menghubungi provider. Sehingga, nantinya mahasiswa bisa mendapat fasilitas akses internet gratis seperti anjuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sementara itu, terkait penarikan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Ridwan mengaku belum mengeluarkan kebijakan lanjutan. 

“Kebijakan penarikan mahasiswa KKN sedang kami bicarakan, insya Allah segera keluar kebijakannya", ungkapnya.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menyatakan proses perkuliahan untuk seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag pada semester genap diganti dengan model kuliah online atau dalam jaringan (daring).

Kamaruddin Amin menambahkan, pimpinan di setiap perguruan tinggi Islam juga harus mengambil langkah strategis, terutama terkait penggunaan paket kuota atau akses bebas mahasiswa dan dosen selama perkuliahan lewat daring.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, tertanggal 26 Maret 2020. Diketahui, kasus positif yang terjangkit virus corona di Indonesia per-tanggal 27 maret 2020 sudah menyentuh angka 1046, dengan total kematian 87 orang dan dinyatakan sembuh 46 orang.

Reporter          : Wahid Fahrur Annas
Editor              : Umi Uswatun Hasanah

3 Comments

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post