Mengecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis



Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Progress Universitas Indraprasta Jakarta, ARM menjadi korban tindakan kekerasan oleh segerombolan anggota HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Aksi kekerasan tersebut terjadi lantaran tulisan opini milik ARM yang berjudul "Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law" yang terbit di website LPM Progress, Sabtu (21/03/2020).

Mulanya, anggota HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra yang mengaku bernama Aidil, Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya mendatangi kos-kosan Pemimpin Umum LPM Progress yakni YF pada Sabtu (21/03/2020). Karena ARM tidak berada di tempat, anggota HMI tersebut sempat menanyakan keberadaan ARM dan meminta ARM datang. Kemudian, mereka juga meminta secara paksa tulisan opini ARM agar diturunkan. Suasana mereda setelah YF menelepon ARM dan membuat janji untuk bertemu pada Minggu (22/03/2020) siang. Lantaran ARM terlambat, kemudian pertemuan diundur menjadi Minggu malam pukul 19:00 WIB di Kampus B, Unindra.

Pukul 19:00 WIB ARM dan YF yang ditemani beberapa anggota LPM Progress (RMA, RA dan ZW). Sedangkan pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan tulisan yang dimuat di website LPM Progress. Kemudian, LPM Progress menawarkan Hak Jawab kepada HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.

Selanjutnya, pukul 19:14 WIB diskusi mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada segerombolan orang lainnya mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang. Tidak hanya itu, ARM juga dikerumuni sekitar 20 orang yang mengeroyoknya secara membabi buta. Sempat menyelamatkan diri, salah seorang tersangka masih mengejar dengan menggunakan motor dan beteriak hendak membunuh korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bibir dan dibawa ke rumah sakit terdekat. 

Atas peristiwa ini, kami mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis, yang pada kasus ini dilakukan oleh anggota HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Aksi kekerasan yang dilakukan Oknum HMI Unindra merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 199 tentang pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindaka yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post