Ratusan mahasiswa padati halaman Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Senin (29/06/2020) |
Purwokerto,
LPM Saka – Tidak puas dengan Surat Edaran No. B.
019/In.17/R/PP.009/6/2020 yang dibuat oleh Rektor. Ratusan mahasiswa IAIN
Purwokerto yang tergabung dalam Aliansi Ahmad Yani Menggugat melakukan aksi
unjuk rasa di depan Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Senin (29/06/2020) siang.
Sumber: laman http://iainpurwokerto.ac.id/ |
Surat
edaran yang berisi tentang mekanisme pelaksanaan keringanan Uang Kuliah Tunggal
(UKT) atas dampak bencana wabah COVID-19, mahasiswa IAIN Purwokerto tercatat
mendapatkan keringanan UKT sebanyak 10%. Namun, agar berhak mendapatkan
keringanan, mahasiswa harus melengkapi berbagai persyaratan yang dianggap
memberatkan.
Sehingga,
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, peserta aksi
melakukan audiensi dengan pola jaga jarak. Saat audiensi
berlangsung, salah satu perwakilan Aliansi Ahmad Yani Menggugat, Iqrar A. Halim
melayangkan enam tuntutan di hadapan birokrat di Lantai 1 Gedung Rektorat IAIN
Purwokerto.
Diketahui,
Aliansi Ahmad Yani Menggugat menuntut kenaikan persentase pemotongan UKT
menjadi 30%, peniadaan seleksi penerima keringanan, pembayaran UKT dilakukan
dengan metode angsuran 3 kali dalam satu semester, menyusun standarisasi
pendidikan daring, meniadakan pemungutan biaya wisuda daring, dan menanyakan anggaran
Kuliah Kerja Nyata (KKN) COVID-19.
Iqrar
mengungkapkan, enam tuntutan tersebut dihasilkan dari banyak keresahan
mahasiswa melalui data yang dikumpulkan oleh Aliansi Ahmad Yani Menggugat.
Sebelumnya, Aliansi Ahmad Yani Menggugat diketahui menyebarkan angket secara
daring kepada seluruh mahasiswa IAIN Purwokerto.
“Kita
menampung keresahan tersebut lewat kajian data yang kita dapatkan dari riset.
Sehingga, munculah enam tuntutan tersebut,” ujar Iqrar kepada LPM Saka,
Senin (29/06/2020).
Menjawab
Desakan Aliansi Ahmad Yani Menggugat
Rektor IAIN Purwokerto Moh. Roqib sedang menjawab tuntutan Aliansi Ahmad Yani Menggugat. |
Negosiasi
terhadap enam tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Ahmad Yani Menggugat
nampak alot. Pasalnya, birokrat terus berdalih bahwa IAIN Purwokerto harus
membuat kebijakan sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA).
Bahkan,
sempat dianggap memberikan jawaban yang tidak sesuai, moderator Muhammad Alfi
Kautsar meminta Rektor IAIN Purwokerto Moh. Roqib menjawab tuntutan secara runtut. “Jangan mengalih ke tuntutan yang kedua, Pak. Kita minta tanggapan dari
birokrat itu satu per satu. Jadi bagaimana? Apakah mengiyakan 30 persen atau
bagaimana? Jangan langsung ke poin ke dua, Pak, atau ke poin-poin lainnya.
Tuntaskan dulu poin pertama,” ujar Alfi saat memandu audiensi.
Sehingga,
setelah bicara sebanyak 22 menit, Moh. Roqib kembali menjawab poin nomor satu.
Menurut beliau, tuntutan keringanan UKT sebanyak 30% sudah dijawab saat
audiensi bersama Lembaga Kemahasiswaan (LK), Selasa (16/06/2020). Keringanan
UKT 10%, lanjutnya, sudah mengacu pada KMA Nomor 515 Tahun 2020.
“Kalau
30% itu kemudian tidak ada yang lain-lain (pemenuhan fasilitas berupa kuota
internet, red). Itu hanya menyangkut atau memberikan bantuan atau meringankan
hanya sebagian yang memenuhi syarat. Persoalannya di situ,” ujarnya.
Sementara
itu, terkait tuntutan mahasiswa mengenai dihapusnya persyaratan, Moh Roqib
menjelaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Lantaran akan melanggar
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Statuta Institut
Agama Islam Negeri Purwokerto
“Loh,
ya ngga usah ada syarat, ngga usah ada perayaratan. Semua diberi sama. Itu
nanti melanggar pada PMA. Kalau melanggar pada PMA itu tidak boleh. Karena apa?
Karena perguruan tinggi kita ini perguruan tinggi negeri semuanya harus berada
pada peraturan yang berlaku. Jadi, enggak boleh ijtihad terkait pengurangan
itu,” jelas beliau.
Selanjutnya,
mengenai standar perkuliahan daring, Moh. Roqib mengaku sudah menerima beragam
aduan seperti dosen yang tidak serius dalam mengajar, mahasiswa yang mengalami
kendala, dan hal lain yang menghambat kuliah daring. Sehingga, dari evaluasi
tersebut, birokrat sedang berupaya memperbaiki sistem.
Kemudian, terkait biaya wisuda daring, mahasiswa non UKT dikenai biaya wisuda. Sementara mahasiswa yang menggunakan sistem UKT tidak dikenai. Selanjutnya, mahasiswa yang
melaksanakan KKN selama 20 hari saat awal pandemi, anggarannya tidak bisa
dikembalikan. Pasalnya, menurut Wakil Rektor II H. Ridwan, anggaran paling
besar datang dari mahasiswa untuk biaya tempat tinggal. Sehingga, sudah
diberikan ke induk semang.
Menuju
Nol-Nol
Setelah
melakukan negosiasi yang memakan waktu, Aliansi Ahmad Yani Menggugat kembali
mendesak birokrat agar dapat mengubah kebijakannya. Desakan datang dari
salah satu perwakilan Aliansi Ahmad Yani Menggugat Nadhif Nasrulloh. Sebab, kendati birokrat bertahan dengan kebijakan 10%, menurut Nadhif, alokasi dana UKT harus ada transparansi.
“Kalau
misal pihak birokrasi tidak memberikan keringanan lebih dari 10%. Maka,
kesepakatan teman-teman adalah melakukan keterbukaan mengenai transparansi dana
UKT yang bersumber dari mahasiswa,” ujar Nadhif.
Pasalnya, menurut Nadhif, hal itu belajar dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
KKN Revolusi Mental yang tidak jelas. “Bukannya saya dan teman-teman itu tidak
percaya atau seperti apa. Tapi, bagaimanapun belajar dari pengalaman KKN
kemarin yang Revolusi Mental, uang 200 juta aja saya dikasih 6 RAB itu bohong
semua!” jelas Nadhif yang diikuti riuh teriak peserta aksi unjuk rasa.
Nota Kesepahaman bermaterai yang ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN Purwokerto Moh. Roqib dan beberapa saksi. |
Selanjutnya,
perwakilan Aliansi Ahmad Yani Menggugat Ibnu Katsir juga turut mendesak.
Kendati mengalami negosiasi yang panjang, akhirnya terjadi Nota Kesepahaman.
Dalam nota tersebut, disepakati Surat Edaran No. B. 019/In.17/R/PP.009/6/2020 tentang mekanisme pelaksanaan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas dampak
bencana wabah COVID-19 tidak berlaku sebelum selesai penghitungan anggaran
ulang selambat-lambatnya satu minggu setelah audiensi.
Reporter :
Ratri Firda Mawarni & Umi Uswatun H.
Editor :
Alvin Hidayat
Post a Comment
Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?