RUU Omnibus Law Bermasalah, Serikat Masyarakat Banyumas Bergerak Gelar Aksi di Gedung DPRD Banyumas

Aksi Tolak Omnibus Law di Depan gedung DPRD Banyumas, Kamis (16/7/2020). (Foto : LPM Saka)

LPM Saka, Purwokerto  – Sidang paripurna DPR RI dijadwalkan Kamis (16/07/2020). Sidang tersebut  akan membahas beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah disusun oleh DPR RI, salah satunya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menanggapi hal ini, beragam elemen menggelar aksi serentak pada Kamis siang (16/7/2020). Aksi dilakukan  dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Serikat Masyarakat Banyumas Bergerak (Semarak) juga menggelar Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Banyumas. Aksi yang sama juga digelar di beberapa daerah lain, diantaranya Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta.

Kordinator aksi, Fakhrul Firdausi mengungkapkan Semarak melayangkan tuntutan yang fokus pada penolakan Omnibus Law. Tuntutan tersebut yakni mendesak DPRD Kabupaten Banyumas menolak Omnibus Law dengan bukti resmi. Yakni mendorong pemerintah untuk menolak Omnibus Law dan membuka partisipasi aktif setiap pengambilan kebijakan.

Fakhrul menyebut Omnibus Law syarat masalah, seperti persoalan buruh, pendidikan, lingkungan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

“Di situ banyak sekali yang mengatur fleksibilitas lapangan kerja yang bisa jadi akan menggerus kesejahteraan kaum buruh. Mereka dipekerjakan hari ini hanya untuk makan hari ini. Tapi, tidak menjamin kesejahteraan mereka secara jangka panjang,” ujar Fakhrul kepada LPM Saka, Kamis (16/07/2020) siang.

Selanjutnya, menurut Fakhrul, Omnibus Law juga membuat pendidikan berubah sifat menjadi liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi. Pasalnya, prinsip nirlaba dalam pendidikan akan dihapuskan. Sehingga, perguruan tinggi diperbolehkan mencari laba sebesar-besarnya.

“Dihapuskan prinsip nirlaba, artinya perguruan tinggi itu diperbolehkan mencari laba sebesar-besarnya,” ujarnya.

Selain itu, mengenai lingkungan, dari hasil kajian kolektif Semarak, Fakhrul menyebut akan terjadi krisis dan bencana ekologis bagi masyarakat adat maupun sekitar. Pasalnya, izin AMDAL dicabut sedangkan izin lingkungan dipermudah.

Setelah beberapa peserta aksi berorasi, Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo akhirnya keluar menemui massa aksi. Beliau mengungkapkan, kajian sekaligus tuntutan yang dibawa oleh Semarak diterima dan akan diteruskan ke DPR RI.

“Karena terkait Undang-Undang adalah merupakan kewenangan dari DPR RI. Sehingga, DPRD Kabupaten sifatnya meneruskan kepada pihak DPR RI untuk sebagaimana yang diinginkan oleh para penyampai aspirasi,” jelas beliau saat menemui massa aksi.


Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo saat menemui massa aksi

Kendati kajian sekaligus tuntutan yang dilayangkan oleh Semarak diterima, namun Subagyo menolak untuk menandatangani nota kesepakatan. Sebab, menurutnya, hal tersebut melanggar tata tertib sebagai anggota dewan lantaran beliau tidak diberi kewenangan untuk menandatangani.

“O kalau menandatangani tidak pada kewenangan saya. Saya ditugaskan untuk menerima aspirasi terus kami buatkan tanda terima bahwa kami menerima aspirasi itu. Tetapi, kalau kami harus menandatangani saya tidak diberi kewenangan,” ungkap beliau.

Setelah mendapat penolakan penandatanganan, peserta aksi memutuskan untuk menunggu. Diketahui, berdasarkan informasi dari peserta aksi di DPR RI, negosiasi di gedung DPR RI menghasilkan keputusan yakni tidak ada pengesahan Omnibus Law di sidang paripurna.

Keputusan untuk lanjut atau tidak akan dibahas di rapat pimpinan setelah reses yang berakhir 14 Agustus 2020, dan pimpinan sidang berjanji tidak akan membahas Omnibus Law saat reses.

Reporter : Umi Uswatun H & Ratri Firda M
Editor : Wahid Fahrur Annas

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post