Dilarang Masuk Kampus Pasca Wisuda, Ini Alasannya

Kondisi Pasca Wisuda di Gerbang Kampus UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, Kamis 2 Desember 2021 (Foto : LPM Saka)



Kegiatan wisuda sesi ke-3 hari ini tampak lebih sepi dari hari sebelumnya. Tak terlihat adanya para wali mahasiswa yang menunggu di sekitar halaman rektorat maupun auditorium UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.


Proses wisuda angkatan ke-51  selesai sekitar pukul 11 siang. Tidak berselang lama para petugas satpam membubarkan para wisudawan yang masih berada di halaman rektorat dengan alasan tidak boleh berkerumun. Bahkan terdapat pengumuman agar para wisudawan segera mensterilkan area sekitar auditorium lantaran akan digunakan untuk seminar nasional.


Kemudian, terjadi kemacetan di gerbang baru kampus sebelah selatan. Pasalnya mahasiswa maupun orang tua yang ingin menemui wisudawan tidak diperkenankan masuk ke dalam kampus. Pada akhirnya, terjadi kerumunan di luar gerbang tersebut.


Ayu Aditya, salah satu mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara dapat masuk setelah proses negosiasi dengan satpam dan Kepala Sub Bagian Umum. Namun ia tidak diperkenankan membawa buket yang sudah dibelinya ke dalam kampus.


“Maksa masuk soalnya mau nganterin titipan temen yang munaqosah. Niatnya mau sekalian ngasih buket juga tapi ngga boleh,” ujarnya saat ditanya LPM Saka.


Sehingga Ayu memilih menitipkan buketnya di pos satpam agar tetap bisa masuk ke dalam kampus. Ayu mengatakan alasannya karena dikhawatirkan akan melakukan selebrasi di dalam kampus.



Keterangan Pihak Satgas Covid-19 Kampus


Ketua Satgas Covid-19 yakni Kepala Sub Bagian Umum UIN Saizu Tri Wahyono menjelaskan hal tersebut terjadi lantaran terdapat peringatan dari Polresta Banyumas untuk tidak menimbulkan kerumunan di masa PPKM.


“Kemarin dari pihak kepolisian sudah memberikan warning untuk kegiatan wisuda hari pertama terjadi kerumunan. Maka kita tindak lanjuti di hari ini jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya saat diwawancarai LPM Saka, Kamis (2/12/2021)


Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjalankan aturan pemerintah menjaga kepentingan dan keselamatan bersama. 


“Sudah kita antisipasi dari awal. Cuma kan dari orang tua sendiri yang kurang memahami aturan tersebut. Dari mahasiswa seharusnya menyampaikan aturan undangan wisuda,” terang Tri Wahyono.


Padahal, aturan tersebut telah tercantum dalam tata tertib dan alur pelaksanaan wisuda periode 49, 50, 51 Desember 2021 tahun akademik 2021/2022. Perlu diketahui, wisuda kali ini dilaksanakan selama 2 hari (Rabu dan Kamis, 1-2 Desember 2021) dan terbagi menjadi 3 sesi.



“Jelas sekali untuk aturan undangan wisudawan itu yang boleh masuk kampus adalah mahasiswa yang diwisuda. Selebihnya, orang tua atau pendamping silahkan menunggu di luar dan tidak mengganggu lalu lintas di jalan,” tandasnya.


Pihaknya juga mengatakan mahasiswa boleh masuk ke kampus untuk melaksanakan perkuliahan.


“Kita sebenarnya tidak menghalangi mahasiswa untuk masuk kuliah. Cuma sayang kadang mahasiswa memanfaatkan alasan itu untuk menjemput temannya yang mau foto selfie. Itu aja sebenarnya,” tambah Tri Wahyono.


Menurutnya, wisudawan sudah diberikan kesempatan setengah jam untuk melakukan sesi foto di dalam kampus. Selebihnya mereka dapat mencari tempat untuk merayakan dengan orang tua maupun teman di tempat lain agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus.



Tanggapan Orang Tua Wisudawan


Sementara itu, Marwan salah satu orang tua wisudawan Fakultas Tarbiyah yang telah menunggu sejak pagi merasa tidak keberatan dengan aturan yang ditetapkan. 


“Ya ngga papa nyatanya lagi seperti ini kondisinya. Semoga tahun depan sudah aman dan bebas,” ungkapnya.


Hanya saja Marwan dan keluarga menyayangkan kebahagiaan yang kurang lengkap sebab tidak bisa mendampingi secara langsung proses wisuda anaknya.


“Kalau kita bisa masuk menghormati langsung kan kebahagiaanya lebih lengkap,” pungkasnya.



Reporter    : Gema Sahara dan Ulfatul Khoolidah

Editor        : Fatih Amrulloh

Post a Comment

Apa pendapat kamu mengenai artikel ini?

Previous Post Next Post